CLICKBAIT (CITIZEN JOURNALISM): RACUN PERS (MEMILIH LANGKAH BIJAK)

 

Oleh: Hilarius S. Yance D.

Prolog

            Perkembangan teknologi informasi dan komunikasi telah membawa masyarakat ke dalam peradaban baru yaitu masyarakat digital (Makung Ismoyo Jati, 2019). Dengan aksesibilitas yang tinggi, semua orang terhubung meskipun secara Geografis terpisah. Konektivitas ini melahirkan interaksi, sehingga publik selalu menjadi penyedia sekaligus konsumen berita. Selain sebagai sarana eksplorasi informasi, edukasi dan rekreasi, media juga menjadi sarana ekspresi diri. Cenderung ditemukan konten-konten dengan varian berdasarkan kepribadian masing-masing.

            Ironinya, keterlibatan publik terhadap penyebaran informasi sering kali melewati batas. Keleluasaan semua orang menyebarkan informasi (citizen journalism) melahirkan kekisruhan Ketika informasi yang disebarkan tidak memperhatikan batasan etika. Dalam dunia jurnalistik, hal ini menjadi persoalan serius, sebab ia mengancam esensi tugas media untuk menyajikan informasi kepada publik berdasarkan fakta dan berbasis etika. Di kalangan jurnalis dikenal istilah Clickbait, Clickbait merupakan berita dengan judul yang menyesatkan, serta melebih-lebihkan isi konten guna menarik perhatian pembaca agar mengeklik judul tersebut. Dalam penerapannya, terdapat delapan jenis clickbait yang mampu menggugah rasa penasaran pembaca, yakni exaggeration, teasing, inflammatory, formatting, graphic, bait-and-switch, ambiguous, serta wrong (Biyani et al., 2016) dalam (Nurisma Rahmatika & Guntur F. Prisanto, 2022). Dalam bahasa sederhana clickbait dapat diartikan sebagai sebuah Upaya penggunaan judul yang bersifat mengundang rasa penasaran publik, namun isi beritanya dapat bertentangan dengan judul yang dimuat.

 

Racun Pers

            Fenomena clickbait berdampak buruk pada praktik jurnalistik (Kraca, 2019) dalam (Nurisma Rahmatika & Guntur F. Prisanto, 2022). Selain karena menyesatkan publik, kepentingan pribadi, misalnya untuk mendapatkan viewers adalah sasaran dari Upaya ini. Naasnya, berita seperti ini justru mendapat tanggapan serius dari publik, sebab memang untuk itulah ia dibuat. Bentrokan argumentasi pun terjadi, lahirlah kubu pro dan kontra, sementara inti informasinya masih belum diverifikasi. Narasi ini mengundang klik bertambah dikarenakan rasa penasaran terhadap topik hangat yang dibahas banyak orang.  Situasi ini lahir karena interpretasi yang salah terhadap kebebasan pers, serta ketidakmampuan untuk menggunakan media sebijak mungkin.

            Emanto dikutip dari Hamdan Daulay (2016), menyebutkan jurnalistik mengandung enam kode etik, diantaranya: kebenaran informasi; kejelasan; pembelaan atas hak publik; responsibilitas dalam pembentukan opini publik; standar pengumpulan dan penyiaran informasi; serta respek pada integritas sumber. Enam poin ini dikedepankan agar publik tidak disesatkan oleh informasi keliru yang memicu misinterpretasi. Penyebaran berita tidak sepatutnya diarahkan demi kepentingan tertentu, rating, popularitas, atau afeksi serta upaya provokasi masa. Salah satu kutipan menarik menyebutkan bahwa “banyak orang melakukan hal gila demi konten semata.” Tujuan utama dari cara ini adalah untuk mendapat perhatian dan memancing rasa penasaran untuk mengakses informasi yang disebarkan (economy attention).

            Contoh paling nyata dialami oleh eks Menteri keuangan Republik Indonesia, Sri Mulyani. Seorang oknum yang tidak bertanggung jawab mengekspos video Sri Mulyani dengan isi yang kontroversial. Dalam video tersebut Sri Mulyani menytakan ‘guru adalah beban negara!’ Video ini mengundang perhatian publik sekaligus melahirkan reaksi yang amat frontal. Hinaan terhadap Sri Mulyani dilancarkan sebab orang menilai bahwa pernyataan itu sangatlah tidak etis dan menghina derajat para pendidik (guru). Namun, faktanya, video itu ternyata hasil editan menggunakan AI. Realita ini mengajarkan bahwa terkadang berita manipulatif mendapat perhatian yang besar namun tidak dengan upaya verifikasi terlebih dahulu. Clickbait berupa judul yang dilebih-lebihkan, seakan-akan Sri Mulyani berbicara tanpa hati membuka peluang persepsi publik yang luas. Senada dengan itu, salah satu teori komunikasi media menyebutkan teori jarum suntik (hypodermic Needle Theory), menyatakan bahwa publik tidak memiliki kekuatan untuk menolak berita yang disebarkan (Hafied Cangara, 2016).

            Bertolak pada fakta bahwa keterlibatan publik pada penyebaran informasi tidak terelakan, maka ditemukan pertanyaan besar. “Apa langkah tepat untuk menghindari Clickbait?” Pertanyaan ini dapat menjadi pertanyaan reflektif personal dan juga kolektif. Personal, dikarenakan setiap orang dituntut untuk menjadi pribadi yang bijak dalam mengakses dan menyebarkan informasi. Sementara kolektif dipahami sebagai upaya bersama untuk saling mengingatkan agar tidak terjerumus dalam kekisruan informasi yang menyesatkan. Pemulihan diperlukan mengingat media masa memiliki peranan yang sangat penting bagi Masyarakat (Hamdan Daulay, 2016).

Langkah Bijak

            Hafied Cangara (2016), Kembali menyodorkan satu teori untuk melawan fenomena clickbait yang menyesatkan. Teori Kepala Batu (Obstinate Audience), teori ini menyatakan bahwa secara pskiologis, setiap indivdu memiliki kemampuan selektif terhadap informasi. Artinya semua orang harus menguji kebenaran informasi yag disebarkan dengan merujuk pada kredibilitas penyebar informasi, vliditas data dalam informasi serta logika yang ada dalam narasi informasi. Dengan mencari informasi yang valid, setiap orang tidak dapat ditipu oleh informasi yang disebarkan dengan maksud tertentu.

            Langkah berikutnya adalah penguatan cyber security. Keleluasaan publik terhadap penyebaran dan akses informasi perlu diimbangi dengan kualitas media yang menjadi sarana. Penguatan fungsi keamanan media seperti verifikasi keamanan identitas pengguna, verifikasi penyebaran ujaran tertentu yang mengandung sarkaisme, dan informasi lain yang secara langsung dapat menjadi kontoversi. Layanan yang kuat akan menyusahkan pihak tertentu untuk menyebarkan hoaks dan dusta terhadap publik.

            Langkah represif adalah langkah terakhir. Penguatan fungsi Lembaga berwajib di bidang IT menjadi opsi penting. Tindak terhadap oknum yang menyebarkan informasi palsu atau pun keliru harus dilakukan. Hukuman setimpal kejahatan adalah langkah bijak untuk menghentikan pengrusakan terhadap fungsi media sosial sebagai media komunikasi publik. Berdasarkan Perkap No 6 Tahun 2017, diringkaskan bahwa polisi memiliki tiga fungsi yang melakukan pemantauan terhadap aktivitas media sosial. Setelah itu dilakukan identifikasi dan verifikasi informasi, dan langkah terakhir adalah menindak penyelewengan terhadap informasi yang disebarkan (Makung Ismoyo Jati, 2019).

Epilog

Sebutan homo digitalis merujuk pada situasi manusia yang semakin dikendalikan oleh teknologi (Thyra Josella, 2025). Dalam praktiknya, teknologi seringkali digunakan untuk kepentingan tertentu yang bahkan menyebabkan kekisruhan dalam tubuh publik. Clickbait adalah bukti ketidakbertanggungjawaban terhadap kebebasan pers. Penyebaran informasi hanya dimaksudkan untuk mendapatkan atensi demi keuntungan pribadi dan bukan penyebaran kebenaran yang teruji. Publik harus segera sadar dan mulai merefleksikan diri. Diperlukan upaya verifikasi pada informasi, juga penguatan keamanan digital serta peran Lembaga yang berwenang untuk menindak tegas penyelewengan pada informasi. Publik harus melek informasi tetapi informasi yang berkualitas.

 

Daftar Referensi

Ismoyo Jati, Makung. 2019. Manajemen Media sebagai Intervensi dalam Menanggulangi Isu Provokatif di Medsos, Jurnal Ilmu Kepolisian, 1(13), p.16-29

Josella, Thyra. 2025. Eksistensi dalam klik Fenomena “Apapun Demi Konten” dalam Perspektif Homo Digitalis Budi Hardiman, Aradha, 1(5), p.47-62

Rahmatika, Nurisma & F. Prisanto, Guntur. 2022. Pengaruh Berita Clickbait Terhadap Kepercayaan pada Media di Era Attention Economy, AVANT GARDE: Jurnal Ilmu Komunikasi, 2(10), p.190-200.

Cangara, Hafied. 2016. Komunikasi Politik: Konsep, Teori dan Strategi. Depok: PT RajaGrafindo Persada

Daulay, Hamdan. 2016. Jurnalistik dan Kebebasan Pers. Bandung: PT Remaja Rosdakrya


Komentar

Postingan populer dari blog ini

Seanggun Janji Semesta

Artificial Intellegence VS Pelajar (Menengok Realita dan Membangun Harapan)

DEMOKRATISASI MELALUI REFORMASI DEMOS