CLICKBAIT (CITIZEN JOURNALISM): RACUN PERS (MEMILIH LANGKAH BIJAK)
Oleh: Hilarius S. Yance D.
Prolog
Perkembangan teknologi informasi dan komunikasi telah
membawa masyarakat ke dalam peradaban baru yaitu masyarakat digital (Makung
Ismoyo Jati, 2019). Dengan aksesibilitas yang tinggi, semua orang terhubung
meskipun secara Geografis terpisah. Konektivitas ini melahirkan interaksi, sehingga
publik selalu menjadi penyedia sekaligus konsumen berita. Selain sebagai sarana
eksplorasi informasi, edukasi dan rekreasi, media juga menjadi sarana ekspresi
diri. Cenderung ditemukan konten-konten dengan varian berdasarkan kepribadian
masing-masing.
Ironinya, keterlibatan publik terhadap penyebaran
informasi sering kali melewati batas. Keleluasaan semua orang menyebarkan
informasi (citizen journalism) melahirkan kekisruhan Ketika informasi
yang disebarkan tidak memperhatikan batasan etika. Dalam dunia jurnalistik, hal
ini menjadi persoalan serius, sebab ia mengancam esensi tugas media untuk
menyajikan informasi kepada publik berdasarkan fakta dan berbasis etika. Di
kalangan jurnalis dikenal istilah Clickbait, Clickbait merupakan berita
dengan judul yang menyesatkan, serta melebih-lebihkan isi konten guna menarik
perhatian pembaca agar mengeklik judul tersebut. Dalam penerapannya, terdapat
delapan jenis clickbait yang mampu menggugah rasa penasaran pembaca, yakni
exaggeration, teasing, inflammatory, formatting, graphic, bait-and-switch,
ambiguous, serta wrong (Biyani et al., 2016) dalam (Nurisma
Rahmatika & Guntur F. Prisanto, 2022). Dalam bahasa sederhana clickbait dapat
diartikan sebagai sebuah Upaya penggunaan judul yang bersifat mengundang rasa
penasaran publik, namun isi beritanya dapat bertentangan dengan judul yang
dimuat.
Racun Pers
Fenomena clickbait berdampak buruk pada praktik
jurnalistik (Kraca, 2019) dalam (Nurisma Rahmatika & Guntur F. Prisanto,
2022). Selain karena menyesatkan publik, kepentingan pribadi, misalnya untuk
mendapatkan viewers adalah sasaran dari Upaya ini. Naasnya, berita
seperti ini justru mendapat tanggapan serius dari publik, sebab memang untuk
itulah ia dibuat. Bentrokan argumentasi pun terjadi, lahirlah kubu pro dan
kontra, sementara inti informasinya masih belum diverifikasi. Narasi ini
mengundang klik bertambah dikarenakan rasa penasaran terhadap topik hangat yang
dibahas banyak orang. Situasi ini lahir
karena interpretasi yang salah terhadap kebebasan pers, serta ketidakmampuan
untuk menggunakan media sebijak mungkin.
Emanto dikutip dari Hamdan Daulay (2016), menyebutkan
jurnalistik mengandung enam kode etik, diantaranya: kebenaran informasi;
kejelasan; pembelaan atas hak publik; responsibilitas dalam pembentukan opini publik;
standar pengumpulan dan penyiaran informasi; serta respek pada integritas
sumber. Enam poin ini dikedepankan agar publik tidak disesatkan oleh informasi
keliru yang memicu misinterpretasi. Penyebaran berita tidak sepatutnya
diarahkan demi kepentingan tertentu, rating, popularitas, atau afeksi serta upaya
provokasi masa. Salah satu kutipan menarik menyebutkan bahwa “banyak orang
melakukan hal gila demi konten semata.” Tujuan utama dari cara ini adalah untuk
mendapat perhatian dan memancing rasa penasaran untuk mengakses informasi yang
disebarkan (economy attention).
Contoh paling nyata dialami oleh eks Menteri keuangan
Republik Indonesia, Sri Mulyani. Seorang oknum yang tidak bertanggung jawab
mengekspos video Sri Mulyani dengan isi yang kontroversial. Dalam video
tersebut Sri Mulyani menytakan ‘guru adalah beban negara!’ Video ini mengundang
perhatian publik sekaligus melahirkan reaksi yang amat frontal. Hinaan terhadap
Sri Mulyani dilancarkan sebab orang menilai bahwa pernyataan itu sangatlah
tidak etis dan menghina derajat para pendidik (guru). Namun, faktanya, video
itu ternyata hasil editan menggunakan AI. Realita ini mengajarkan bahwa
terkadang berita manipulatif mendapat perhatian yang besar namun tidak dengan
upaya verifikasi terlebih dahulu. Clickbait berupa judul yang dilebih-lebihkan,
seakan-akan Sri Mulyani berbicara tanpa hati membuka peluang persepsi publik yang
luas. Senada dengan itu, salah satu teori komunikasi media menyebutkan teori
jarum suntik (hypodermic Needle Theory), menyatakan bahwa publik tidak
memiliki kekuatan untuk menolak berita yang disebarkan (Hafied Cangara, 2016).
Bertolak pada fakta bahwa keterlibatan publik pada
penyebaran informasi tidak terelakan, maka ditemukan pertanyaan besar. “Apa
langkah tepat untuk menghindari Clickbait?” Pertanyaan ini dapat menjadi
pertanyaan reflektif personal dan juga kolektif. Personal, dikarenakan setiap orang
dituntut untuk menjadi pribadi yang bijak dalam mengakses dan menyebarkan informasi.
Sementara kolektif dipahami sebagai upaya bersama untuk saling mengingatkan
agar tidak terjerumus dalam kekisruan informasi yang menyesatkan. Pemulihan
diperlukan mengingat media masa memiliki peranan yang sangat penting bagi Masyarakat
(Hamdan Daulay, 2016).
Langkah Bijak
Hafied Cangara (2016), Kembali menyodorkan satu teori
untuk melawan fenomena clickbait yang menyesatkan. Teori Kepala Batu (Obstinate
Audience), teori ini menyatakan bahwa secara pskiologis, setiap indivdu
memiliki kemampuan selektif terhadap informasi. Artinya semua orang harus
menguji kebenaran informasi yag disebarkan dengan merujuk pada kredibilitas
penyebar informasi, vliditas data dalam informasi serta logika yang ada dalam
narasi informasi. Dengan mencari informasi yang valid, setiap orang tidak dapat
ditipu oleh informasi yang disebarkan dengan maksud tertentu.
Langkah berikutnya adalah penguatan cyber security. Keleluasaan
publik terhadap penyebaran dan akses informasi perlu diimbangi dengan kualitas
media yang menjadi sarana. Penguatan fungsi keamanan media seperti verifikasi
keamanan identitas pengguna, verifikasi penyebaran ujaran tertentu yang
mengandung sarkaisme, dan informasi lain yang secara langsung dapat menjadi
kontoversi. Layanan yang kuat akan menyusahkan pihak tertentu untuk menyebarkan
hoaks dan dusta terhadap publik.
Langkah represif adalah langkah terakhir. Penguatan fungsi
Lembaga berwajib di bidang IT menjadi opsi penting. Tindak terhadap oknum yang
menyebarkan informasi palsu atau pun keliru harus dilakukan. Hukuman setimpal
kejahatan adalah langkah bijak untuk menghentikan pengrusakan terhadap fungsi
media sosial sebagai media komunikasi publik. Berdasarkan Perkap No 6 Tahun
2017, diringkaskan bahwa polisi memiliki tiga fungsi yang melakukan pemantauan
terhadap aktivitas media sosial. Setelah itu dilakukan identifikasi dan
verifikasi informasi, dan langkah terakhir adalah menindak penyelewengan terhadap
informasi yang disebarkan (Makung Ismoyo Jati, 2019).
Epilog
Sebutan homo digitalis
merujuk pada situasi manusia yang semakin dikendalikan oleh teknologi (Thyra
Josella, 2025). Dalam praktiknya, teknologi seringkali digunakan untuk
kepentingan tertentu yang bahkan menyebabkan kekisruhan dalam tubuh publik.
Clickbait adalah bukti ketidakbertanggungjawaban terhadap kebebasan pers.
Penyebaran informasi hanya dimaksudkan untuk mendapatkan atensi demi keuntungan
pribadi dan bukan penyebaran kebenaran yang teruji. Publik harus segera sadar
dan mulai merefleksikan diri. Diperlukan upaya verifikasi pada informasi, juga
penguatan keamanan digital serta peran Lembaga yang berwenang untuk menindak
tegas penyelewengan pada informasi. Publik harus melek informasi tetapi
informasi yang berkualitas.
Daftar Referensi
Ismoyo
Jati, Makung. 2019. Manajemen Media sebagai Intervensi dalam Menanggulangi Isu
Provokatif di Medsos, Jurnal Ilmu Kepolisian, 1(13), p.16-29
Josella,
Thyra. 2025. Eksistensi dalam klik Fenomena “Apapun Demi Konten” dalam
Perspektif Homo Digitalis Budi Hardiman, Aradha, 1(5), p.47-62
Rahmatika,
Nurisma & F. Prisanto, Guntur. 2022. Pengaruh Berita Clickbait Terhadap
Kepercayaan pada Media di Era Attention Economy, AVANT GARDE: Jurnal
Ilmu Komunikasi, 2(10), p.190-200.
Cangara,
Hafied. 2016. Komunikasi Politik: Konsep, Teori dan Strategi. Depok: PT
RajaGrafindo Persada
Daulay,
Hamdan. 2016. Jurnalistik dan Kebebasan Pers. Bandung: PT Remaja Rosdakrya

Komentar